Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut :
• UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan BAB XI Pasal 14.
• Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021. tentang Klasifikasi, Kualifikasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik,
Berikut data file yang dapat Anda lihat dan unduh
No | Judul | Keterangan | Aksi |
---|