Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instansi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuain persyaratan yang di tentukan dan di nyatakan siap di operasikan.
SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. SLO wajib di miliki instalasi pembangkit, distribusi, tegangan menegah dan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat selesai dibangun, rekondisi, relokasi atau SLO yang habis masa berlakunya.
Sesuai PERMEN ESDM Nomor 12 tahun 2021
Pasal '75' ayat (5) " Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
Kami yang diberi tugas untuk menjalankan perintah tersebut akan melakukan :
Pemeriksaan yang dilakukan adalah :
Bila ditemukan ketidaksesuaian dengan hal tersebut di atas kami akan melakukan tindakan :